Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mempertanyakan kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengundang Bawaslu dalam uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) beberapa waktu lalu. Padahal hal ini dirasa penting oleh Bawaslu sebagai badan pengawas untuk memastikan ketangguhan di dalam Sipol itu sendiri. Hal ini juga guna memastikan agar partai politik tidak dirugikan sebagai calon peserta pemilu dalam setiap prosesnya.
"Kami dalam uji coba (Sipol) sebelumnya, KPU pun tidak mengundang Bawaslu. Makanya Bawaslu mempertanyakan kenapa KPU tidak mengundang. Karena bagi kami penting, misalnya memastikan ketangguhan Sipol. Tangguh enggak Sipolnya?" ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jumat (15/7/2022). "Jangan sampai nanti begitu digunakan server down, akhirnya partai dirugikan misalnya sebagai calon peserta pemilu," tambahnya. Hingga saat ini Bawaslu masih belum mendapat akses Sipol dari KPU. Padahal hal ini dirasa penting oleh Bawaslu untuk dapat akses lebih cepat, mengingat proses tahapan pemilu mulai berjalan.
"Jadi memang dimensinya kami mengawasi KPU untuk memastikan mereka memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap parpol calon peserta pemilu. Termasuk juga memastikan data data yang di upload oleh partai," jelas Betty. Sejauh ini pihak KPU baru meminta surel resmi Bawaslu yang nantinya akan digunakan untuk mengakses Sipol. Untuk selanjutnya, jelas Lolly, Bawaslu masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU